Rabu, 21 April 2010

- Presentation Poss

ASPEK HUKUM tentang perangkat lunak open source, harus membahas dalam perspektif berikut: A. Latar Belakang & pengembangan perangkat lunak open source B. kebijakan Pemerintah & tindakan C. Perangkat Lunak Komputer Properti (aspek hukum)
Latar Belakang & pengembangan perangkat lunak open source
Perangkat lunak saat ini digunakan oleh masyarakat untuk semua manusia
aktivitas dan membuat hidup mudah (tergantung);
Perangkat Lunak (eksklusif dan mahal);
Perangkat Lunak merupakan salah satu bisnis besar di bumi.
Pola pikir, budaya, fasilitas (dengan komputer / perangkat lunak) mudah
digunakan dalam berbagai itu harus berubah / dipengaruhi manusia
karakter
Software dan perkembangannya, tidak eksklusif danLINUX sebagai contoh kisah sukses perangkat lunak open source;
Open source ≠ kode sumber (ditutup);
Open source berarti kode sumber (non-rahasia /
diungkapkan informasi), akses publik, referensi dan multi
Platform;
sumber Ditutup berarti source code tidak dibagikan kepada
→ publik melindungi → hak (tidak ada badan-mencuri / salin);
Tingkat (programmer) VS hobi, semangat;
Open Source Software = Gratis;
Open Source Software sebagai alternatif;
untuk monopoli. Bagaimana dengan Microsoft?
Kebijakan aksi pemerintah:
IGOS: `Indonesia, Go Open Source
IGOS merupakan inisiatif pemerintah untuk menggunakan OSS sebagai platform
untuk aplikasi perangkat lunak di Indonesia yang berbentuk sebagai
Nasional untuk memperkuat program informasi nasional
teknologi
IGOS Visi: Untuk mewujudkan sebuah ilmu teknologi sebagai
perdana mendukung kapasitas produksi nasional untuk
peningkatan kepercayaan peradaban, diri suatu kesejahteraan
bangsa
Penegakan Hukum: untuk mengurangi pembajakan perangkat lunak dalam
Indonesia

Dasar komitmen / Aksi polos berdasarkan Pernyataan Pilar Utama (tanggal 30 Juni 2004
Untuk menyebarluaskan pemanfaatan OSS di Indonesia
Untuk mempersiapkan pedoman pemanfaatan OSS di Indonesia
Untuk mendirikan pusat Untuk menggunakan "perangkat lunak hukum" dalam lembaga-lembaga pemerintah
OSS berdasarkan kompetensi pelatihan dan teknologi informasi ada pusat bisnis inkubator di Indonesia
Untuk mendukung dan meningkatkan kapasitas koordinasi, kemauan, dan partisipasi optimal untuk pemanfaatan OSS di pemerintah dan masyarakat sipil. OSS satu dari internasional / isu-isu global
The Nation Bersatu Konferensi Konferensi Perdagangan Pembangunan (UNCTAD) tahun 2003 merekomendasikan bahwa negara berkembang untuk mengadopsi Free OSS
Membangun Organisasi Perdagangan Dunia tanggal 15 April 1994 Di Marrakesh, Maroko. Ratifikasi oleh Undang-undang UU No 7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang: 1. Ratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). 2. Persetujuan Perdagangan Terkait Aspek Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu / TRIPS AGREEM
Penyisihan khusus dalam Perjanjian TRIPs Perlindungan hak cipta, sebagai berikut: - Penciptaan dilindungi oleh Konvensi Berne, - PROGRAM KOMPUTER, - Database, - Pelaku (acara live, catatan (fonogram)) - fonogram (perekaman suara atau bentuk media lainnya); - penyiaran (termasuk program TV, Radio dan pelaporan kinerja hidup).
Lisensi Wajib untuk OSS:
Berdasarkan latar belakang o: OSS memiliki fungsi sosial kepada masyarakat.
Lisensi Wajib? Bagaimana mekanisme: berarti mengambil alih OSS pengambilalihan / oleh Negara (oleh badan pemerintah yang terkait) untuk penerbitan / reproduksi perangkat lunak komputer dengan konsep kompensasi kepada para penulis / pemilik OSS.
Lisensi wajib adalah bertentangan dengan hukum IP?
Bagaimana, jika pemerintah mengembangkan Lisensi Wajib kepada Microsoft? direkomendasikan bagi negara berkembang.
OSS adalah un akrab (banyak orang Indonesia adalah kurangnya pengetahuan dengan perangkat lunak open source)
OSS tidak user friendly (dalam-ahli pengguna)
Sulit untuk mengakses untuk mencari OSS (OSS distribusi umum melalui internet, sedangkan akses internet di Indonesia sangat terbatas (sulit untuk download)
Kurangnya perhatian publik untuk OSS (orang mudah menemukan perangkat lunak ilegal (tidak benar-benar membutuhkan OSS))
Aspek Hukum tentang Software Open Source:
OSS bukan berarti ide-ide penciptaan / inovasi keterampilan yang timbul dari programer (kolektif atau perorangan)
OSS adalah properti: (harta tak berwujud) berdasarkan IP Hukum bahwa perangkat lunak komputer yang memenuhi syarat sebagai benda bergerak.
OSS telah penulis, pemilik, Lisensi, Licensees? (Bagaimana melindungi mereka?
Haruskah OSS gratis? Bagaimana dengan royalti, mekanisme kompensasi?
Haruskah OSS melindungi dengan Undang-undang? atau Public Domain?
Jika ada sengketa & penegakan pada OSS
Istilah perangkat lunak:
Program Komputer akan berarti:
satu set instruksi yang dibuat dalam bentuk bahasa, kode, diagram, atau sejenisnya, yang dikombinasikan dengan media yang dapat dibaca oleh komputer, akan membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan untuk merancang instruksi.
(Pasal 8 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta & Hak Istimewa)
: Penerbitan kanan
hak reproduksi
tugas yang tepat
Larangan hak
The Hak Eksklusif:

hak eksklusif
pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau
memberikan lisensi / ijin
tanpa mengurangi pembatasan hukum dan peraturan yang ada

PUBLIKASI
pembacaan, penyiaran, tampilan, penjualan, sirkulasi atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan cara apapun, termasuk internet, atau melalui kegiatan apa pun untuk memungkinkan orang lain untuk membaca, mendengar atau melihatnya.

REPRODUKSI
tindakan meningkatkan jumlah penciptaan, baik seluruh atau sebagian sangat besar dari itu, dengan menggunakan material yang sama atau berbeda, termasuk mengubah secara permanen atau untuk sementara.
Assigment (komersialisasi)
memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan dan / atau mereproduksi nya / ciptaan nya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.

PRHOHIBITION
bertindak untuk melarang pihak lain tanpa hak / izin (penerbitan dan / atau reproduksi) penciptaan, baik seluruh bagian atau besar itu (illegal
Cara mendapatkan Perlindungan (Hak): (Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 36). - Otomatis perlindungan sejak ekspresi riil (dalam bentuk materi): untuk membaca, mendengar atau melihat oleh orang. , - Voluntary pendaftaran (non-kewajiban) Pasal 36: Pendaftaran IP diselenggarakan oleh Kantor, Penciptaan tercantum dalam Daftar Umum Kantor Penciptaan Fungsi IP: atas nama negara untuk mengelola administrasi & Pendaftaran Penciptaan
Restriction Gunakan Hak Cipta (Pasal 15 butir e & g Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002). â € OEE. reproduksi ciptaan selain program komputer dalam jumlah terbatas, dengan cara apa pun atau perangkat atau proses serupa, oleh perpustakaan umum non-profit, lembaga ilmu pengetahuan atau bidang pendidikan dan pusat-pusat dokumentasi hanya dalam kepentingan kegiatan mereka; g. pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer hanya untuk € use.â pribadi . Penggunaan ciptaan tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber penciptaan disebutkan secara jelas dan praktik ini terbatas untuk kegiatan non komersial, termasuk kegiatan sosial. Contoh: kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan wajar dari penciptanya.
Apakah OSS harus dilindungi oleh Paten Sistem? sistem Paten dilindungi untuk mengajukan pendaftar pertama / file pertama pemohon mendaftar untuk Paten Office jika tidak ada aplikasi paten = penemuan tidak / Paten Bagaimana dengan kerahasiaan informasi? Apakah OSS harus dilindungi oleh Paten Sistem? Kebutuhan untuk penemuan Paten diberikan oleh: 1. Baru 2. Langkah inventif / fungsi baru 3. penerapan industry. Apakah OSS harus dilindungi oleh Paten Sistem? Penemuan: - penemu / programmer ide, - dibuat dalam bentuk tertentu menyelesaikan masalah / solusi (kejutan) - di bidang teknologi - produk dan / atau proses dan de-nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar